Penyerahan Tahap Kedua Tersangka AS dan MHS dalam Perkara Pasar Manggisan

Kejari Jember – Setelah melalui tahap penyidikan, perkara dugaan korupsi Pasar Mangisan memasuki tahap penuntutan. Ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, SH., MH., kepada wartawan pada Rabu, 21 April 2021.

“Hari ini telah dilakukan penyerahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti,” terang Kajari didampingi Kasintel Agus Budiarto, SH., MH., dan Kasipidsus Setyo Adhi Wicaksono, SH., MH., dalam pers rilis. Penyerahan tersebut dilakukan setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU.

Ada dua berkas perkara, yakni berkas AS dan MHS. Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp. 1,3 miliar tersebut.

Setelah penyerahan itu, Kajari menyebut akan melakukan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor di Surabaya. “Nanti juga akan kami sampaikan kepada teman-teman (wartawan) secara terbuka,” ujarnya.

Terkait peran kedua tersangka, Kajari menjelaskan bahwa tersangka MHS mengerjakan proyek Pasar Manggisan menggunakan perusahaan miilik AS, yaitu PT Dita Putriwaranawa.

“MHS ini tidak tercatat dan tidak termasuk dalam kepengurusan perusahaan tersebut. Inilah yang menjadi modus kedua tersangka dalam kegiatan pembangunan Pasar Manggisan,” ungkapnya. AS mendapatkan keuntungan dari pengerjaan proyek itu.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang kemungkinan pembubaran perusahaan pelaksana proyek, Kajari menegaskan tidak menutup kemungkinan hal itu dilakukan.

“Kita selesaikan dulu permasalahan pokoknya ini, kemudian tidak menutup kemungkinan akan mengarah ke pembubaran perusahaan,” katanya.

“Apalagi di bidang Datun punya kewenangan untuk membubarkan perusahaan yang telah melakukan perbuatan kejahatan,” urainya. (din/wahyu)

Bagikan Ke:

Related posts